Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan
JAKARTA, iNews.id – Cara membuat akta kematian online bisa dijadikan pedoman untuk pengurusan pencatatan kematian. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau komputer.
Setiap WNI yang meninggal dunia wajib dilaporkan kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil setempat. Akta kematian ini berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengurusan persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.
Dengan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil, Anda membuat akta kematian online dengan cara sebagai berikut :
Sebelum mengajukan penerbitan akta kematian, perlu diperhatikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.
1. KTP asli orang yang meninggal.
2. KK asli.
3. Fotokopi KTP dua orang saksi.
4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
5. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan akta kematian secara online dengan cara berikut ini.
1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.
3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.
4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.
5. Klik Simpan.
6. Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.
7. Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.
8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.
9. Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.
10. Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.
11. Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.
12. Datang ke Disdukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang Anda tentukan dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta kematian.
13. Akta kematian bisa Anda terima.
Tahapan secara rinci tentang cara membuat akta kematian online pada masing-masing kabupaten atau kota akan berbeda, maka Anda bisa memeriksa situs Disdukcapil setempat terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.
Editor: Faieq Hidayat