Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah Kia dari Produksi Sepeda Jadi Merek Otomotif Global
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat KIA Online lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil

Selasa, 15 Februari 2022 - 14:04:00 WIB
Cara Membuat KIA Online lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil
Cara Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA Online (Foto Ilustrasi: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Anak yang berusia di bawah 17 tahun kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Para orang tua bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini agar tidak perlu bersusah payah mengajukannya di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat.

Sama seperti KTP, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi atau legal yang dimiliki anak-anak Indonesia. KIA juga dapat mempermudah anak untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dan lainnya.

Membuat KIA saat ini tidak begitu sulit karena bisa dilakukan melalui ponsel atau komputer di rumah. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini cara membuat KIA online yang bisa kamu simak dilansir dari laman resmi Dukcapil

Persyaratan pembuatan KIA online:

Sebelum mengajukan pembuatan KIA online, para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.

1. Akta kelahiran anak.

2. KK orang tua.

3. KTP orang tua.

4. Foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar jika berumur lebih dari lima tahun.


Cara membuat KIA online:

1. Masuk ke situs pengajuan KIA online. Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kotamu.

2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.

3. Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.

4. Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan.

6. Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.

7. Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.

8. Kamu juga akan mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang kamu cantumkan.

Selama menunggu proses validasi oleh Dinas Dukcapil, kamu juga bisa melihat status pengajuan KIA yang kamu lakukan pada situs permohonan KIA tersebut.

Dalam situs tersebut, kamu akan menjumpai beberapa status pengajuan, seperti Pengajuan Baru, Pengajuan Disetujui, Pengajuan Dibatallkan, Pengajuan Diproses, maupun Pengajuan Selesai.

Dengan segala kemudahan pengajuan tersebut, kamu bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini hanya melalui ponsel atau gawai di rumah.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut