Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre
JAKARTA, iNews.id – Cara membuat KTP online berikut bisa menjadi panduan untuk kamu yang ingin mengurus kartu identitas ini agar lebih cepat dan bebas antre. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen penting bagi warga negara yang telah memenuhi syarat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setiap kabupaten atau kota memfasilitasi aplikasi Dukcapil yang bertujuan sebagai media pengajuan KTP secara online. Tujuannya untuk meringkas proses pengajuan KTP yang dulunya memakan waktu lebih banyak sehingga aktivitas masyarakat tidak akan terganggu.
Jika kamu hendak mengajukan pembuatan KTP, kamu bisa menyimak cara membuat KTP online berikut ini secara rinci agar lebih cepat dan bebas antre.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun.
2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
3. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika telah memiliki KTP tetapi hilang.
4. Melampirkan KTP yang rusak jika telah memiliki KTP tetapi dalam kondisi rusak scara fisik.
5. Melampirkan surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal jika merupakan WNI yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah tertentu dalam cakupan NKRI.
6. Melampirkan surat keterangan pindah dari WNI yang telah tinggal di luar negeri.
7. Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Melampirkan dokumen perjalanan bagi WNA.