Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Syarat Dokumennya

Jumat, 06 Januari 2023 - 14:03:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Syarat Dokumennya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif (screenshot laman BPJS Ketenagkerjaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif sangat mudah langkah-langkahnya. Lantas, JHT apa bisa hangus?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk penerima upah dan bukan penerima upah. Adapun, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Ada beberapa dokumen yang harus disertakan dalam proses pencairan JHT. Namun, prosedurnya tergantung dengan klaim yang dilakukan. Berikut informasinya:

1. Mengundurkan Diri/PHK

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial

2. Usia Pensiun

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan pensiun, NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keteragan cacat total dari dokter yang merawat, surat keterangan berhenti bekerja, NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan NKRI Selamanya (WNI)

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, paspor yang masih berlaku, kartu izin tinggal sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja. dan NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan NKRI Selamanya (WNA)

Dokumen pendukung: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, paspor yang masih berlaku, kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, dan NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10 Persen

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada)

7. Klaim Sebagian 30 Persen untuk Perumahan

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah dan NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

  • 1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
  • 2. Scan QR code yang tersedia di kantor cabang
  • 3. Isi data awal, NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • 4. Sistem akan verifikasi data kelayakan
  • 5. Peserta diarahkan untuk mengikuti instruksi pada portal
  • 6. Unggah dokumen persyaratan
  • 7. Tunjukan notifikasi pada petugas untuk dapat nomor antrean
  • 8. Proses wawancara seleksi
  • 9. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Demikian, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Semoga membantu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut