Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen, Mudah Kok!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 21:48:00 WIB
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen, Mudah Kok!
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen. (Foto: ist/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung kenaikan gaji PNS dari delapan persen bisa dilakukan dengan mudah bagi para abdi negara. Kebijakan Kenaikan gaji PNS 2023 ini menjadi berita baik bagi para PNS yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan mereka.

Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai, serta juga untuk meningkatkan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas di institusi pemerintahan. 

Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok PNS. Cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen yaitu dengan menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan 8 persen dari gaji pokok tersebut

Berikut adalah simulasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen, yang dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/8/2023). 

Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen

1. Ketahui gaji pokok

2. Hitung persentase kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen

3. Tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji

Gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut