Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen, Mudah Kok!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 21:48:00 WIB
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen, Mudah Kok!
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen. (Foto: ist/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Gaji terendah pada golongan Ia dengan gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, jika mengalami kenaikan sebesar delapan persen, maka kemungkinan gaji golongan Ia akan naik menjadi Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664. 

Dengan demikian, gaji PNS golongan terendah akan bertambah Rp 124.864 sampai Rp 186.864.

Sementara, untuk golongan menengah, seperti IIIb yang gaji pokoknya saat ini sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600, jika mengalami kenaikan delapan persen, maka menjadi Rp 2.903.580 sampai Rp 4.768.848 di tahun 2024 mendatang.

Sedangkan, untuk golongan PNS tertinggi, yaitu IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.548 sampai Rp 6.373.296 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen di tahun depan.

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut