Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang, Salah Tulis, dan Rusak
Rabu, 19 Juli 2023 - 06:34:00 WIB
Untuk mengganti buku nikah yang rusak, pemohon dapat mengunjungi KUA terdekat dengan membawa dokumen, seperti:
-Buku nikah yang rusak
-KTP
-Pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Pemohon akan segera menerima salinan buku nikah yang rusak.
Nah, itulah cara mengurus buku nikah yang hilang, salah tulis, dan rusak.
Editor: Komaruddin Bagja