Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Izinkan Anak di Jabar Tak Punya KK Bisa Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang

Minggu, 15 Agustus 2021 - 08:03:00 WIB
Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang
Ilustrasi warga mengurus dokumen di Dukcapil (foto: iNews.id/Budi Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang penting. Pembuatan KTP hingga akta kelahiran membutuhkan KK.

Kecelakaan atau musibah bisa saja terjadi yang menyebabkan KK rusak atau hilang. Namun, masyarakat bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Berikut ini cara mengurus KK yang rusak atau hilang seperti dilihat pada Situs Kemendagri, Minggu (15/8/2021).

Dokumen yang diperlukan:

1.Surat keterangan dari kepolisian sesuai domisili
2.Surat pengantar dari RT dan RW untuk pengajuan di kelurahan. 
3.Formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang didapatkan dari kelurahan
4.Fotokopi KTP

Cara Mengurus KK hilang atau rusak:

1.Bawa dokumen tersebut ke kantor keluarahan untuk mendapatkan formulir pengajuan KK
2. Dokumen dari kelurahan dibawa ke kantor kecamatan untuk meminda tanda tangan Kepala Kecamatan
3.Setelah dari kecamatan kemudian ke kantor Dukcapil dengan membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya
4.Petugas akan memvalidasi dan memeriksa data 
5.Operator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KK yang baru untuk menggantikan KK hilang

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut