Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Lengkap dengan Langkah Validasinya

Jumat, 08 Desember 2023 - 13:57:00 WIB
Cara Pemadanan NIK Menjadi  NPWP, Lengkap dengan Langkah Validasinya
Cara pemadanan NIK dan NPWP. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara pemadanan NIK menjadi NPWP penting untuk diketahui wajib pajak. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). 

Keputusan tersebut tercantum pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Atas dasar itulah, diharapkan masyarakat untuk segera malakukan pemadanan antara NIK dan NPWP. Hal itu dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Tujuan pemadanan dua dokumen itu, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan menyederhanakan administrasi perpajakan. 

Lalu, seperti apa cara pemadanan NIK dan NPWP? Dirangkum dari berbagai sumber berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut, Jumat (8/12/2023). 

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

 1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id

3. Setelah itu, masukkan nomor NPWP yang berjumlah 15 digit

4. Masukkan juga kata sandi atau password akun DJP Online

5. Lalu, masukkan kode keamanan atau captcha

6. Klik opsi Login

7. Klik menu Profil dan pilih Data Profil

8. Kemudian, masukkan NIK pada KTP

9. Lakukan validasi dengan mengklik Validasi

10. Klik menu Ubah Profil

11. Logout akun, dan coba untuk melakukan login ulang akun DJP Online menggunakan NIK 

12. Tanda NIK dan NPWP telah dipadankan, yakni berstatus valid atau berwarna hijau

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

1. Pertama-tama, buka peramban pada gawai atau perangkat komputer kamu

2. Buka laman djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 16 digit NIK. Beserta password untuk melakukan proses login akun DJP Online

4. Jika telah berhasil login, berarti NIK telah terhubung dengan NPWP

Itulah cara pemadanan NIK dan NPWP. Semoga membantu!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut