Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Lengkap dengan Langkah Validasinya
JAKARTA, iNews.id - Cara pemadanan NIK menjadi NPWP penting untuk diketahui wajib pajak. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
Keputusan tersebut tercantum pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Atas dasar itulah, diharapkan masyarakat untuk segera malakukan pemadanan antara NIK dan NPWP. Hal itu dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Tujuan pemadanan dua dokumen itu, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Lalu, seperti apa cara pemadanan NIK dan NPWP? Dirangkum dari berbagai sumber berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut, Jumat (8/12/2023).
1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet
2. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
3. Setelah itu, masukkan nomor NPWP yang berjumlah 15 digit
4. Masukkan juga kata sandi atau password akun DJP Online
5. Lalu, masukkan kode keamanan atau captcha
6. Klik opsi Login
7. Klik menu Profil dan pilih Data Profil
8. Kemudian, masukkan NIK pada KTP
9. Lakukan validasi dengan mengklik Validasi
10. Klik menu Ubah Profil
11. Logout akun, dan coba untuk melakukan login ulang akun DJP Online menggunakan NIK
12. Tanda NIK dan NPWP telah dipadankan, yakni berstatus valid atau berwarna hijau
1. Pertama-tama, buka peramban pada gawai atau perangkat komputer kamu
2. Buka laman djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 16 digit NIK. Beserta password untuk melakukan proses login akun DJP Online
4. Jika telah berhasil login, berarti NIK telah terhubung dengan NPWP
Itulah cara pemadanan NIK dan NPWP. Semoga membantu!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi