Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline
Advertisement . Scroll to see content

Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!

Selasa, 05 Desember 2023 - 10:09:00 WIB
Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!
Cara buat NPWP online lewat HP dan persyaratannya. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara buat NPWP online  menjadi informasi yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan juga mudah dan praktis.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pajak Wajib Pajak. Itu merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Terlebih lagi, bagi mereka yang memiliki kewajiban pajak. 

Di era modern seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak memudahkan setiap orang untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online. Jadi, tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Lalu, bagaimana cara buat NPWP online? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023). 

Cara Buat NPWP Online

1. Pastikan gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Setelah itu, buka aplikasi peramban

3. Kunjungi situs atau laman pajak.go.id

4. Klik opsi Pendaftaran NPWP

5. Kemudian, pilih menu daftar. Masukkan alamat email yang masih aktif dan captcha

6. Klik opsi Daftar

7. Selanjutnya, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk melakukan aktivasi akun

8. Jika proses aktivasi telah selesai dilakukan, isi biodata secara lengkap dan ikuti setiap tahapannya

9. Klik opsi Daftar

10. Selesai, akun NPWP Online berhasil dibuat

11. Lakukan proses login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya

12. Klik Pendaftaran NPWP

13. Lengkapi biodata pribadi

14. Klik opsi Selanjutnya atau Next

15. Beri centang pada kolom yang telah tersedia pada setiap pernyataan

16. Klik opsi Simpan dan kirim permohonan

17. Klik opsi Minta Token dan isilah Captcha

18. Kemudian, klik opsi Submit

19. Cek email secara berkala untuk menerima kode token pendaftaran NPWP Online

20. Salin kode token dan tekan tombol kirim

21. Selesai, permohonan NPWP Online kamu telah selesai diajukan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut