Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol saat Libur Nataru, Ini Daftar dan Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sejumlah Ruas Tol hingga Minggu Besok

Sabtu, 06 September 2025 - 15:06:00 WIB
Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sejumlah Ruas Tol hingga Minggu Besok
Ilustrasi angkutan barang dilarang melintas di sejumlah ruas tol hingga Minggu (6/9/2025). (dok. Jasa Marga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan barang dilarang melintasi ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road I (JORR I), Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Cipularang, Padaleunyi, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo dan Semarang-Solo. Pembatasan itu berlaku hingga Minggu (7/9/2025).

Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Rivan Achmad Purwantono pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka kelancaran arus kendaraan pada periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025.

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang

-Hari Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 WIB sampai 24.00 WIB 
-Hari Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB 
-Hari Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut