Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next :  54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:01:00 WIB
Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Orang tua wajib segera mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran agar mendapatkan perlindungan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, ketentuan tersebut menjadi penting mengingat jumlah bayi yang lahir di Indonesia mencapai sekitar 4,8 juta orang setiap tahun atau rata-rata 13.000 bayi per hari.

"Nah, dalam regulasi setelah lahir harus didaftarkan dalam waktu 28 hari untuk bisa menjadi peserta BPJS. Nah, selama ini memang secara manual itu membuat banyak data-data ganda, kadang-kadang terlambat. Jadi dengan adanya akta kelahiran elektronik ini akan sangat membantu BPJS Kesehatan," ujarnya saat peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Prihati, proses pendaftaran bayi baru lahir selama ini masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pendaftaran hingga munculnya data kepesertaan ganda.

Karena itu, BPJS Kesehatan menyambut baik digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Integrasi tersebut dinilai dapat mempercepat proses pendaftaran bayi sekaligus meningkatkan akurasi data peserta JKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut