Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next :  54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:01:00 WIB
Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi pada prinsipnya kami melayani semua peserta BPJS yang aktif, baik ibu yang melahirkan. Di setahun itu bisa ada 4,8 juta bayi lahir. Jadi sebulan 400.000, sehari kira-kira 13.000 bayi lahir," katanya.

Prihati menjelaskan, sistem digital yang terintegrasi juga memberikan kemudahan bagi orang tua dalam mengurus administrasi bayi. Setelah bayi lahir, orang tua tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus dokumen kelahiran.

"Setelah ini para peserta yang bayinya lahir tidak perlu sebetulnya, kalau punya gadget tidak perlu datang ke Dukcapil, kalau perlu hanya difoto-foto datanya, dikirim dan datanya langsung bisa online," katanya.

Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses administrasi kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi lebih cepat. Data kelahiran yang terintegrasi juga dapat membantu mencegah persoalan data ganda.

Prihati mengatakan persoalan akurasi data masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan. Selain data bayi yang tercatat ganda, pembaruan data peserta yang meninggal dunia juga terkadang terlambat dilakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut