Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Jalan di Sekitar Istana bakal Dialihkan saat Upacara HUT ke-80 RI, Ini Rutenya
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38:00 WIB
Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana
Kemensetneg menerbitkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang dibawa saat menghadiri Upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

“(Dilarang membawa) Lambang selain lambang negara Indonesia, bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia, dilarang merokok konvensional ataupun elektrik,” bunyi keterangan itu.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk mengikuti tata tertib upacara. Di antaranya, hadir satu jam lebih awal sebelum acara dimulai.

“Pelajari denah yang ada di undangan, gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan, bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan, ikuti arahan petugas,” tulisnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut