Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38:00 WIB
“(Dilarang membawa) Lambang selain lambang negara Indonesia, bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia, dilarang merokok konvensional ataupun elektrik,” bunyi keterangan itu.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk mengikuti tata tertib upacara. Di antaranya, hadir satu jam lebih awal sebelum acara dimulai.
“Pelajari denah yang ada di undangan, gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan, bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan, ikuti arahan petugas,” tulisnya.
Editor: Aditya Pratama