Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Haji Ilegal Bisa Kena Denda Rp450 Juta hingga Blacklist 10 Tahun

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:47:00 WIB
Catat! Haji Ilegal Bisa Kena Denda Rp450 Juta hingga Blacklist 10 Tahun
ilustrasi haji ilegal yang nekat masuk Mekkah akan kena denda Rp450 juta hingga kena blacklist (AP News)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Visa haji furoda atau non-kuota dipastikan tak diterbitkan pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Artinya, jemaah haji saat ini adalah yang masuk dalam daftar kuota.

Jika jemaah tetap pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tanpa adanya visa maka bisa terkena denda Rp450 juta hingga di-blacklist selama 10 tahun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.

Menurut Wachid, saat ini pemerintah Arab tengah mengetatkan pintu masuk ke wilayah Mekkah. Tanpa visa haji, masyarakat tak bisa melenggang ke wilayah Mekkah.

"Bahkan mereka yang sudah masuk di bulan Syawal, bulan Januari yang lalu ya, mereka sekarang ini sedang benar-benar dioperasi, ada razia ke rumah-rumah, razianya itu sangat ketat sekali," ucap Wachid, Sabtu (31/5/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut