Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kari Otentik Jepang Bisa Halal Juga Kok, Ini Caranya!
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Tarif Sertifikat Halal

Senin, 13 Desember 2021 - 07:24:00 WIB
Catat, Ini Tarif Sertifikat Halal
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham melihat produk UMKM. (Foto dok Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kemudian, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00 dengan rincian Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Nantinya, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut