Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita
Advertisement . Scroll to see content

Catatan Eks Presiden BEM UI Manik Marganamahendra atas RUU Daerah Khusus Jakarta

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:11:00 WIB
Catatan Eks Presiden BEM UI Manik Marganamahendra atas RUU Daerah Khusus Jakarta
Caleg DPRD DKI Jakarta Manik Marganamahendra (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, Manik Marganamahendra,  mengkritik proses penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Mantan Presiden BEM Universitas Indonesia (UI) itu menilai bahwa proses penyusunan RUU tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Manik menyoroti ketentuan mengenai pemilihan gubernur dalam RUU DKJ. Dalam naskah akademik RUU tersebut, pemilihan gubernur dan wakil gubernur masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. 

Namun, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur justru ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Menurut Manik, ketentuan tersebut bertentangan dengan naskah akademik RUU DKJ sendiri. Ia menilai bahwa perubahan tersebut tidak dapat dijustifikasi secara ilmiah dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

“Naskah akademik memiliki fungsi penting sebagai landasan ilmiah suatu rancangan undang-undang. Ketentuan mengenai pemilihan gubernur RUU DKJ bertentangan dengan
landasan ilmiahnya sendiri," kata Manik dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut