Catatan Eks Presiden BEM UI Manik Marganamahendra atas RUU Daerah Khusus Jakarta
Manik juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses penyusunan RUU DKJ. Ia mengatakan bahwa banyak proses pembahasan RUU tersebut yang tidak didokumentasikan. Hal ini membuat masyarakat tidak mengetahui siapa yang mengusulkan perubahan mengenai pemilihan gubernur dan tanggung jawab siapa dalam perubahan tersebut.
Di sisi lain, Manik juga memberikan pernyataan positif mengenai kawasan aglomerasi yang diusulkan dalam RUU DKJ. Ia menilai bahwa kawasan aglomerasi berpotensi untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersinergi dengan kawasan penunjangnya untuk urusan pembangunan.
Namun, Manik juga menilai bahwa ketentuan kawasan aglomerasi berpotensi menurunkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Hal ini dikarenakan peraturan presiden yang mengatur kawasan aglomerasi tidak melibatkan partisipasi DPRD. Padahal, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta yang disusun secara lebih demokratis dengan melibatkan DPRD harus tunduk pada peraturan tersebut.
Manik menutup pernyataannya dengan harapan dan janji kampanyenya. Ia berharap bahwa RUU DKJ dapat menjadi solusi agar kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kawasan aglomerasi dapat tetap dibentuk secara partisipatif. Ia juga berkomitmen bahwa, jika terpilih menjadi anggota DPRD, ia akan memastikan bahwa semua rapat-rapat kerja DPRD dapat diakses dokumennya sehingga masyarakat tahu dan dapat mengkritisi seluruh rencana kebijakan.
“RUU DKJ harus menjadi solusi agar kebijakan-kebijakan yang aglomerasi dapat tetap dibentu secara partisipatif," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq