Catatan soal PSBB Bodebek: Aturan Hukum Tak Jelas, Kontradiktif Pusat dan Daerah
JAKARTA, iNews.id - Kepala daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) sepakat memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan atau hingga 14 Mei 2020. PSBB yang akan berakhir Selasa, 28 April 2020 itu disertai beberapa catatan terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, beberapa di antaranya yaitu kesadaran masyarakat soal PSBB sangat rendah. Rapat bersama itu dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi.
"Aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," katanya usai rapat bersama di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/4/2020).
Ade Yasin memaparkan, PSBB di Bodebek, tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di kementerian. Seperti kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.
"Muatan peraturannya masih tumpang-tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya.