Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Cawapres Mahfud MD Siap Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jumat, 26 Januari 2024 - 14:20:00 WIB
 Cawapres Mahfud MD Siap Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof.(foto: TPN)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku siap menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat jika terpilih dalam Pilpres 2024. Saat ini masih ada Aksi Kamisan yang menuntut pelanggaran HAM masa lalu dan penculikan aktivis 98.

Mahasiswi Arifa Hasanah awalnya bertanya Aksi Kamisan yang selalu menyuarakan usut tuntas pelanggaran HAM berat. Dia bertanya, kebijakan apa yang akan diambil Mahfud jika terpilih menjadi wakil presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu. 

Aksi Kamisan digelar keluarga korban pelanggaran HAM berat dan penculikan aktivis sejak 18 Januari 2007 hingga saat ini di depan Istana Negara. Tujuannya, menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, Tragedi Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, dan Peristiwa Talangsari.

Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah sudah melakukan penyelesaian beberapa pelanggaran HAM sejak menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Korban pelanggaran HAM dipulihkan oleh pemerintah.

“Pemulihan hak-hak korban, bukan pelakunya ya, hak-hak korban. Itu yang saya kemudian saya sampaikan ke dunia internasional,” ujar Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Lampung, Kamis (25/1/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut