Cawapres Mahfud MD Siap Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
LAMPUNG, iNews.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku siap menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat jika terpilih dalam Pilpres 2024. Saat ini masih ada Aksi Kamisan yang menuntut pelanggaran HAM masa lalu dan penculikan aktivis 98.
Mahasiswi Arifa Hasanah awalnya bertanya Aksi Kamisan yang selalu menyuarakan usut tuntas pelanggaran HAM berat. Dia bertanya, kebijakan apa yang akan diambil Mahfud jika terpilih menjadi wakil presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu.
Aksi Kamisan digelar keluarga korban pelanggaran HAM berat dan penculikan aktivis sejak 18 Januari 2007 hingga saat ini di depan Istana Negara. Tujuannya, menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, Tragedi Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, dan Peristiwa Talangsari.
Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah sudah melakukan penyelesaian beberapa pelanggaran HAM sejak menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Korban pelanggaran HAM dipulihkan oleh pemerintah.
“Pemulihan hak-hak korban, bukan pelakunya ya, hak-hak korban. Itu yang saya kemudian saya sampaikan ke dunia internasional,” ujar Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Lampung, Kamis (25/1/2024).