Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela
Advertisement . Scroll to see content

Cawapres Mahfud MD Siap Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jumat, 26 Januari 2024 - 14:20:00 WIB
 Cawapres Mahfud MD Siap Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof.(foto: TPN)
Advertisement . Scroll to see content

“Sehingga sesudah puluhan tahun Komisi HAM PBB di Jenewa tidak pernah memuji Indonesia, baru sekarang PBB memuji Indonesia di dalam penyelesaian kasus HAM berat khusus untuk korban,” lanjutnya. 

Kemudian, Mahfud mengatakan kasus hukumnya untuk pelaku akan diteruskan. Hal ini mendapat perhatian khusus dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3 tersebut.

“Akan diteruskan dan kita sudah menyatakan akan membicarakan dengan DPR secepatnya.,” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan penegakkan hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi. Namun perlu dibukti sejumlah fakta yang kuat. 

“Bahwa kasus-kasus yang kata Komnas HAM ini pelanggaran HAM berat, ini tidak bisa secara teknis berdasarkan hukum acara biasa dilaksanakan. Oleh sebab itu DPR mau apa, nanti pemerintah akan melakukannya,” katanya.
 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut