Cegah Covid-19, Menkumham Bebaskan Lagi 40.020 Napi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Kamis 25 Juni 2020 telah membebaskan 40.020 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, dari total narapidana yang dikeluarkan tersebut, tercatat sebanyak 222 narapidana telah dicabut hak asimilasinya karena melanggar ketentuan yang berlaku.
"Sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Bila kemudian dihitung, kata Yasonna, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat adalah 0,55 persen. Menurutnya, angka itu jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen.
"Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini tidak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi," ucap Yasonna.