Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Gratifikasi, KPK Dorong Instansi Segera Sampaikan Rencana Kerja 2021

Senin, 18 Januari 2021 - 03:30:00 WIB
Cegah Gratifikasi, KPK Dorong Instansi Segera Sampaikan Rencana Kerja 2021
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi-intansi terkait untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2021. Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, rencana kerja UPG ini akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian atau evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021.

"Hasil evaluasi tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021). 

Ipi menjabarkan, evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi. Hal itu pun, sambungnya menjadi dasar untuk melakukan perbaikan pada Tahun 2021. 

"Melalui tautan tersebut, pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG Tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg," tuturnya.

Kemudian, Ipi menjelaskan, melalui tautan tersebut pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg. Kemudian, dapat mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat pada 31 Januari 2021.

"Dari total 804 instansi, per 14 Januari 2021 KPK mencatat sebanyak 332 instansi sudah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020, dan 20 instansi sudah mengunggah rencana kerja UPG tahun 2021. Daftar instansi dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=3624," tuturnya.  

Dia mengatakan, pada November 2020 KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang Penghargaan UPG Terbaik 2020. Menururnya, pnghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi.

"Sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya. UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi," ujarnya.

Sementara itu, sambung Ipi, PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan. Mernurutnya, kegiatan itu melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat guna membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. 

"Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut