Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Jual Beli Putusan di Mahkamah Agung, Ini Langkah KPK

Selasa, 21 Februari 2023 - 21:21:00 WIB
Cegah Jual Beli Putusan di Mahkamah Agung, Ini Langkah KPK
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus yang menjerat nama-nama penting di Mahkamah Agung salah satunya, Sudrajad Dimyati. Bahkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, adanya penulusuran hingga ke akarnya tersebut adalah bagian dari komitmen untuk mencegah adanya jual beli putusan di atas meja hijau. 

"Komitmen ini sebagai wujud untuk mendorong dan mendukung peradilan dan sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih, dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual-beli putusan," ujar Ali, Selasa (21/2/2023). 

Secara sistem, lanjut Ali, KPK juga mendorong upaya perbaikan pengawasan penanganan perkara melalui sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik (SPPT-TI). 

"Sehingga alur prosesnya menjadi transparan dan dapat diawasi langsung oleh publik," katanya. 

Secara individu, kata Ali, KPK juga berpesan kepada para Hakim sebagai salah satu wajib lapor LHKPN, untuk mengisi secara patuh dan benar. 

Hal ini sebagai wujud pemenuhan pertanggungjawaban kepemilikan aset, yang berasal dari penghasilan, yang bersumber dari APBN. 

"LHKPN ini menjadi instrumen awal pencegahan korupsi, karena publik juga bisa ikut mengawasi, apakah LHKPN yang disampaikan wajib lapor ini sudah sesuai dengan profilnya," tuturnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut