Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:53:00 WIB
KPK Tetapkan Mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih terus didalami. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut, merupakan hasil dari pengembangan terkait perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang sebelumnya telah membuat Syahrir dijebloskan ke dalam penjara. 

"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan. Tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2023). 

Ali menambahkan, dalam pencucian uang tersebut, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan. 

"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," tuturnya. 

Penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut, terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar. 

"Terkait penyidikan dugaan TPPU tersangka MS," katanya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut