Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Kekerasan, Kapolri Terbitkan Telegram Mitigasi Penanganan Kasus

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:39:00 WIB
Cegah Kekerasan, Kapolri Terbitkan Telegram Mitigasi Penanganan Kasus
Kapolri Jenderal PolListyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram pencegahan kekerasan(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021), tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan. Telegram itu ditebitkan agar  kasus kekerasan oleh anggota Polri tidak kembali terulang. 

Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri itu juga bertujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut. "Benar (adanya TR)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Iktikad diterbitkannya telegram pencegahan ini berkaca dari adanya kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang yang sedang membela diri sebagai tersangka.

Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa. Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor. 

Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah. Di antaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan. 

Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut