Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Transfer ke Bank Luar Negeri dari Indonesia Cepat Sampai dalam Hitungan Jam!
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Omicron, Pejabat Kembali dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat  

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:07:00 WIB
Cegah Omicron, Pejabat Kembali dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat  
ilustrasi. Pejabat yang baru pulang dari luar negeri wajib karantina terpusat (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru yang mengatur aturan karantina bagi pejabat yang baru kembali melakukan perjalanan luar negeri atau internasional. Pejabat tidak boleh karantina secara mandiri. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Bagi pejabat pemerintah yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” bunyi Poin F huruf 4 tersebut yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib melaksanakan karantina terpusat.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi Diktum Ketujuh pada aturan tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut