Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Pelanggaran PSBB, Dinas Tenaga Kerja Jaksel Rutin Pantau Kegiatan Perusahaan

Sabtu, 18 April 2020 - 13:41:00 WIB
Cegah Pelanggaran PSBB, Dinas Tenaga Kerja Jaksel Rutin Pantau Kegiatan Perusahaan
Ilustrasi, kawasan perkantoran di wilayah Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memantau sejumlah perusahaan. Dari pantauan tersebut belum ditemukan kegiatan perusahaan yang bertentangan dengan kabijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Nakertrans Jaksel Sudrajat mengatakan, perusahaan yang beroperasi di wilayah Jaksel masih dalam sektor yang dibolehkan dalam aturan PSBB.

"Kalau yang melanggar sampai sekarang kita belum temukan," ujar Sudrajat di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Dia mengungkapkan, jumlah perusahaan di Jaksel yang terdata berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaaan sebanyak 26.527 dengan jumlah pekerja mencapai 783.314 orang.

"Monitoring dilakukan setiap hari selama proses PSBB ini berjalan. Selama pergerakan Senin sampai Jumat kemarin, Alhamdulillah masih kondusif," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut