Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penularan Covid-19, Gedung DPR Batasi Tamu yang Masuk

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:45:00 WIB
Cegah Penularan Covid-19, Gedung DPR Batasi Tamu yang Masuk
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gedung DPR menjadi sorotan karena beberapa anggota positif Covid-19. Sejumlah aturan diterapkan guna mencegah penularan Covid-19.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR akan membatasi orang atau tamu yang masuk ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta mulai minggu depan. Hanya orang yang berkepentingan terkait agenda DPR saja yang diperkenankan masuk.

“Dalam waktu dekat minggu depan kami akan tertibkan tamu-tamu lalu lalang yang tanpa ada keperluan tidak diperbolehkan. Dan hanya pejabat eselon 1, 2, 3, 4 yang berkewajiban untuk masuk, selebihnya pekerjaan-pekerjaan dilakukan WFH (work from home),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Namun, sambung Indra, karena gedung ini merupakan Gedung Dewan, maka DPR tidak membatasi tamu secara prosentase. Semua kebijakan pembatasan ini bersifat fleksibel berdasarkan kepentingan kedewanan.

“Kami selalu mendasari aspek-aspek pelayanan itu jadi prioritas,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut