Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usulan Hak Angket Pemilu Curang, Bakal Goal atau Mentok?
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penularan Covid-19, Petugas KPPS Pilkada Akan Dibatasai Umur

Jumat, 10 Juli 2020 - 10:53:00 WIB
Cegah Penularan Covid-19, Petugas KPPS Pilkada Akan Dibatasai Umur
PIlkada 2020 (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan ini, PKPU juga mengatur jika KPPS diwajibkan dalam kondisi yang sehat. Hal ini juga sebagai sebagai salah satu upaya pencegahan tidak terjadinya penularan Covid-19.

"Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)," bunyi pasal 20 ayat (3) PKPU No.6 Tahun 2020.

Syarat yang sama juga berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ Rukun Warga atau nama lainnya yang membatu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih. Aturan mengenai ini tertuang dalam pasal 19 ayat (2) dan (3).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut