Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penyebaran Radikalisme, Pemerintah Awasi Media Sosial ASN

Selasa, 18 Februari 2020 - 08:59:00 WIB
Cegah Penyebaran Radikalisme, Pemerintah Awasi Media Sosial ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPemerintah terus memantau secara ketat penyebaran paham radikal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Buktinya, pada 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menuturkan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

"Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?" ujarnya di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.

Tjahjo juga mengajak kementerian/lembaga terkait melakukan hal yang sama. Pemerintah, menurut dia, memastikan akan ada sanksi disiplin jika ASN terbukti menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut