Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penyebaran Radikalisme, Pemerintah Awasi Media Sosial ASN

Selasa, 18 Februari 2020 - 08:59:00 WIB
Cegah Penyebaran Radikalisme, Pemerintah Awasi Media Sosial ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

"Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," katanya.

Keseriusan pemerintah memberangus paham radikal dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan. Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB yakni, Menteri PAN RB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN dan instansi terkait.

Tjahjo mengatakan, masyarakat juga dapat mengawasli langsung pahal radikal di wilayahnya melalui portal aduanasn.id. "Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan," ujarnya.

Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan, ada tiga tingkatan paham radikal. Pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut