Cegah Perceraian, KUA Masukkan Materi Bahaya Judi Online ke Bimbingan Perkawinan
JAKARTA, iNews.id - Judi online yang marak belakangan ini turut menghancurkan keharmonisan keluarga. Masalah ekonomi yang timbul dari kecanduan judi online tak jarang mengakibatkan pertengkaran hingga perceraian.
Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, tahun 2024 ini misalnya, mengalami peningkatan ketimbang tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Depok merilis 70 persen kasus perceraian disebabkan judi online dan pinjaman online.
Hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 864 kasus bermula dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi mengatakan, pihaknya turut memasukkan materi pencegahan judi online ke dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.
“KUA (Kantor Urusan Agama) telah memberi pembekalan bimbingan perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga," kata Anwar, dikutip dari keterangan Kemenag, Minggu (30/6/2024).
"Karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam bimbingan perkawinan,” ujarnya.