Cegah Transaksi Ilegal Aplikasi Binary Option, Rekening Senilai Rp361 Miliar Diblokir
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis aliran yang tindak pidana investasi ilegal terhadap 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar. Selain itu, sudah ada 150 rekening diblokir senilai Rp361,2 miliar.
"Total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022).
Ivan mengungkapkan aliran dana tersebut diketahui ditujukan ke dalam dan luar negeri.
"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar tersebut," kata Ivan Yustivandana.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong binary option Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 milyar.
PPATK di kabarkan telah memblokir sementara semua rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 milyar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq