Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Ipul Ajak Siswa Sekolah Rakyat Wisata Sejarah ke Monumen Palagan Lengkong Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Virus Korona, ASN Kemensos Kerja Dari Rumah

Selasa, 17 Maret 2020 - 08:21:00 WIB
Cegah Virus Korona, ASN Kemensos Kerja Dari Rumah
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona penyebab penyakit saluran pernapasan akut tipe baru COVID-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Sosial Juliari P Batubara No. 2 Tahun 2020 yang berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.

"Surat Edaran menteri dikeluarkan Senin," kata Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

SE No 2 Tahun 2020 merupakan bentuk respons cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemi global COVID-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 Maret 2020.

Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut