Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
JAKARTA, iNews.id - Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya penting diketahui. Sebab, pemerintah memberikan Rp600.000 untuk para penerimanya.
Sebagai informasi, syarat mendapatkan BSU, yakni karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program pemerintah ini diharapkan bisa meringankan beban pekerja, dan menekan risiko PHK.
Sebagai informasi, ada tiga cara mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan, yakni menggunakan aplikasi, website dan SMS.
-Download aplikasi BPJSTKU
-Registrasi untuk mendapatkan PIN.
-Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
-Kemudian pilih di 'Kartu Digital'.
-Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
-Buka website
-Pilih menu registrasi
-Isi formulir sesuai untuk mendapatkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
-Jika sudah terdaftar, login kembali dengan email dan password
-Setelah masuk, pilih menu layanan
-Pada menu layanan, pilih Kartu Digital
-Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepesertaan (aktif/tidak aktif)
-Ketik pada layar HP berupa:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), kemudian kirim SMS ke 2757
-Setelah itu, akan menerima balasan SMS dari BPJS yang berisi ucapan terima kasih dan nomor ID
-Setelah mendapatkan ID, cek saldo JHT dengan membalas SMS tersebut dengan format SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kirim ke 2757.
Sementara itu, informasi jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada November 2025 belum diketahui.
Untuk itu, peserta diminta rajin untuk mengecek informasi terkini di laman resmi Kemnaker, aplikasi hingga kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian cek BSU BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencoba!
Editor: Puti Aini Yasmin