Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Fakta, Benarkah Gugatan Paman Usman Dikabulkan PTUN, Jabat Ketua MK Lagi?
Advertisement . Scroll to see content

CEK FAKTA: KPU Sudah Tetapkan Jadwal Pilpres Putaran Kedua?

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:12:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Terdengar jelas bahwa sang news anchor, Mirfa Suri, menyebutkan kata antisipasi Pemilu dua putaran sebagaimana diatur dalam rancangan Peraturan KPU. Video pun berlanjut menjabarkan mengenai tahapan dan skema Pemilu putaran kedua.

Sementara itu, merujuk pada rancangan Peraturan KPU, pemutakhiran jadwal untuk Pilpres putaran kedua akan dilakukan pada 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.

Kemudian, pasangan calon presiden yang lolos putaran kedua dipersilakan untuk melakukan kampanye selama 20 hari, yakni mulai 2-22 Juni 2024.

Usai berkampanye, masuk masa tenang yang rencananya dilaksanakan pada 23-25 Juni. Barulah pamungkasnya yakni pencoblosan Pilpres 2024 putaran kedua ditetapkan pada 26 Juni 2024.

Setelahnya, yaitu pada 27 Juni hingga 20 Juli barulah dilakukan proses rekapitulasi dan tabulasi suara.  

Jadi, unggahan yang menyebut KPU menetapkan jadwal Pilpres putaran kedua karena ketakutan dengan amarah masyarakat tidaklah benar. Faktanya, jadwal dan skema Pilpres memang telah dibuat sejak 2022 sebagai amanat dari undang-undang penyelenggaraan pemilu. 

Jangan lupa, Cek Fakta dulu sebelum bicara! 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut