Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP). Hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
Pertama, putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.
"Bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," kata Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menyampaikan enam poin tanggapan perseroan atas putusan tersebut, Senin (27/4/2026).
Kedua, perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger.
Ketiga, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik
Keempat, tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.
Kelima, sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!
Keenam, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan, pada tanggal 22 April 2026 perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun.
Diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas 28 juta dolar AS dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.
Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal
Editor: Rizky Agustian