Syarat Utama Penerima PIP
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan resmi (formal/nonformal)
- Dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau hasil usulan Dinas Pendidikan/instansi/lembaga
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari sumber lain pada tahun yang sama
- Memiliki rekening aktif atas nama siswa, kecuali untuk siswa SD yang dapat dicairkan melalui rekening bersama sekolah
Demikian informasi cek PIP Kemdikbud. Semoga informasi di atas bisa membantu!
Editor: Puti Aini Yasmin