Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini

Senin, 02 Juni 2025 - 07:40:00 WIB
Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini
Ilustrasi gaji ke-13 PNS mulai cair hari ini, Senin (2/6/2025) (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Senin (2/6/2025). Nantinya, gaji tersebut diberikan kepada para ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, hingga para pensiunan.

"Pembayaran ini akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Perusahaan TASPEN Henra dikutip dari laman Taspen, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan, proses pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.    

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin permintaan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra. 

Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS terhitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

"Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan-undangan," ucapnya.

Sementara itu, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 mengirim keduanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut