Cerita Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo, Dipenjara gegara Singgung Ijazah Jokowi
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang Sofia Andriyani menjelaskan, Gus Nur sudah tidak lagi memiliki kewajiban untuk absen atau mengikuti pembinaan setelah bebas bersyarat.
"Alhamdulillah, karena hari ini untuk masa bimbingan dari Gus Nur sudah kami akhiri sejak tanggal 2 Agustus 2025. Sementara untuk simbolisnya penyerahan Keppres dilakukan hari ini," kata Sofia.
Menurutnya, pengajuan amnesti atas nama Gus Nur berasal dari rekomendasi Rutan Kelas I Surakarta, tempat di mana dia sebelumnya menjalani masa hukuman sebelum bebas bersyarat.
"Jadi seperti Gus Nur ini dapat rekomendasi dari Rutan Surakarta, kami di Bapas Malang hanya menerima tembusan dan langsung menghentikan masa bimbingannya," ucapnya.
Dengan amnesti ini, status Gus Nur sebagai narapidana resmi dihapus. Dia kini bebas dari segala bentuk pengawasan negara.
Editor: Donald Karouw