Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Hak Prerogatif Kepala Negara
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo, Dipenjara gegara Singgung Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Agustus 2025 - 10:43:00 WIB
Cerita Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo, Dipenjara gegara Singgung Ijazah Jokowi
Gus Nur menunjukkan dokumen amnesti dari Presiden Prabowo di Bapas Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang Sofia Andriyani menjelaskan, Gus Nur sudah tidak lagi memiliki kewajiban untuk absen atau mengikuti pembinaan setelah bebas bersyarat.

"Alhamdulillah, karena hari ini untuk masa bimbingan dari Gus Nur sudah kami akhiri sejak tanggal 2 Agustus 2025. Sementara untuk simbolisnya penyerahan Keppres dilakukan hari ini," kata Sofia.

Menurutnya, pengajuan amnesti atas nama Gus Nur berasal dari rekomendasi Rutan Kelas I Surakarta, tempat di mana dia sebelumnya menjalani masa hukuman sebelum bebas bersyarat.

"Jadi seperti Gus Nur ini dapat rekomendasi dari Rutan Surakarta, kami di Bapas Malang hanya menerima tembusan dan langsung menghentikan masa bimbingannya," ucapnya.

Dengan amnesti ini, status Gus Nur sebagai narapidana resmi dihapus. Dia kini bebas dari segala bentuk pengawasan negara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut