Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Feri Amsari: Nama Jokowi Disebut Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Tak Dihadirkan di Sidang?
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Hak Prerogatif Kepala Negara

Selasa, 05 Agustus 2025 - 21:23:00 WIB
Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Hak Prerogatif Kepala Negara
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto sah secara konstitusi. Dia menilai ada perhitungan yang matang dalam memutuskan langkah tersebut.

Rullyandi juga menyoroti bahwa Mahkamah Agung (MA) selama ini telah beberapa kali memutus perkara korupsi dengan hasil bebas murni, yang menunjukkan bahwa pengadilan tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Niatnya beliau (Prabowo) menggunakan hak prerogatif itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mempertimbangkan dengan berbagai aspek itu dalam hak prerogatif itu dibolehkan,” kata Rullyandi dalam tayangan Rakyat Bersuara bertajuk 'Tom-Hasto dan Tudingan Kasus Pesanan' di iNews, Selasa (5/8/2025) malam.

Menurut dia, langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan hak konstitusional yang melekat pada kepala negara.

Rullyandi menegaskan, langkah tersebut tidak serta-merta menandakan intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut