Cerita Mengagetkan Yasonna tentang Maria Lumowa, Presiden Serbia Sampai Ikut Bicara
JAKARTA, iNews.id - Berakhir sudah pelarian buron kasus LC fiktif Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. Selama 17 tahun lolos dari jerat penegak hukum, perempuan asal Sulawesi Utara itu akhirnya meringkuk di penjara.
November lalu, penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkaranya. Maria dan barang bukti kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belasan tahun ‘merdeka’, Maria hanya bisa diam tanpa kata. Baju oranye membalut tubuh, sementara borgol membelenggu tangannya. Banyak menunduk, dia cepat-cepat digiring ke sel tahanan.
Penyidik tak cuma memenjarakan Maria. Aset-asetnya pun diburu untuk menutup kerugian negara. Informasi terakhir, nilai aset yang disita mencapai Rp132 miliar.
"Aset disita berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang dilelang dan uang tunai, keseluruhan senilai Rp132 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.
Alumnus Akademi Kepolisian 1991 itu mengatakan, penelusuran aset berguna untuk melacak sisa dana yang masih dibawa Maria. Tidak menutup kemungkinan adanya aset lain.
17 Tahun Buron
Cerita bermula pada 2003. Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 86/X/2003/Dit II Eksus. Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Gramarindo Mega Indonesia Adrian Woworuntu sebagai tersangka.
Adrian bersama 16 orang lain terlibat kongkalikong membobol dana BNI Cabang Kebayoran Baru melalui LC fiktif. Sempat buron 1,5 bulan, Adrian diringkus di Sumatera Utara pada 2004. Kelak dia diganjar vonis seumur hidup.
Di antara 16 orang lain dalam kasus pembobolan yang sangat menghebohkan ketika itu, terdapat Maria Lumowa. Namun tak seperti Adrian dan lainnya, dia lolos dari perangkap. Seolah sudah mencium hukum bakal menghampirinya, Maria kabur meninggalkan Indonesia. Sebulan sebelum ditetapkan tersangka dia telah menginjak Singapura.