Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Mengagetkan Yasonna tentang Maria Lumowa, Presiden Serbia Sampai Ikut Bicara

Sabtu, 26 Desember 2020 - 21:09:00 WIB
Cerita Mengagetkan Yasonna tentang Maria Lumowa, Presiden Serbia Sampai Ikut Bicara
Menkumham Yasonna H Laoly sukses mengekstradisi Pembobol Bank Rp1, 7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dalam kunjungan ke Serbia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Berbagai upaya untuk meringkus direktur Gramarindo itu dilakukan. Salah satunya menerbitkan red notice.

Kemana Maria? Belakangan diketahui dia tinggal di Belanda. Di negara itu pula dia memperoleh kewarganegaraan. Maria terdeteksi kerap melakukan perjalanan bolak-balik Singapura-Belanda. Manuver Maria menanggalkan status WNI membuat Indonesia kesulitan untuk menjeratnya.

Indonesia tahu keberadaan Maria. Upaya untuk menangkap dan memulangkan pun dilakukan. Bukan cuma sekali, namun hingga dua kali.

Mantan ratu tenis dunia, Maria Sharapova (Foto: Instagram @mariasharapova)

Pada 29 April 2009 Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria kepada Pemerintah Belanda, namun ditolak. Pada 3 April 2014 Indonesia lagi-lagi meminta ekstradiksi. Jawaban Belanda sama, tak sudi menyerahkan Maria.

Indonesia dan Belanda memang tak memiliki perjanjian ekstradiksi. Tak heran Belanda tak bersedia menyerahkan warganya kepada negara lain. Alhasil, Maria tetap menikmati kebebasannya.

Ditangkap Interpol

Kisah pelarian Maria berakhir di Beograd, Serbia. Pada 16 Juli 2019 NCB-Interpol Beograd menangkapnya di Bandara Nikola Tesla. Sejak itu dia resmi berstatus tahanan.

Pemerintah Indonesia merespons cepat kabar penangkapan tersebut. Upaya pemulangan pun dilakukan. Akan halnya dengan Belanda, Serbia sejatinya juga tak memiliki perjanjian ekstradiksi dengan Indonesia. Namun, sejumlah faktor memuluskan upaya itu.

Proses ekstradisi Maria ke Indonesia berkat pendekatan high level yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M Chandra Widya Yudha. Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikabulkannya permintaan Indonesia juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu.

Tak hanya itu, pemulangan Maria juga berkah dari asas resiprositas (timbal balik). Asal tahu, Indonesia sebelumnya mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah, Nikolo Iliev, pada 2015.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut