Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Penumpang Nangis-Nangis Gagal Terbang Gara-Gara Aturan Rapid Test Antigen

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:10:00 WIB
Cerita Penumpang Nangis-Nangis Gagal Terbang Gara-Gara Aturan Rapid Test Antigen
Seorang calon penumpang menangis histeris di Bandara Soekarno-Hatta karena ditolak masuk gara-gara hasil rapid test antigen miliknya telah kedaluwarsa. (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perubahan aturan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 berimbas terhadap calon penumpang pesawat.  Mereka menyesalkan perubahan itu lantaran terkesan mendadak.

Iva, traveler asal Jakarta yang hendak ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gagal terbang sesuai jadwal lantaran hasil rapid test antigennya kedaluwarsa. Dia yang berencana terbang Rabu (23/12/2020) pukul 04.10 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kupang, harus mengubah jadwal ke penerbangan berikutnya. Itupun tidak penerbangan langsung, melainkan harus ke Surabaya terlebih dulu, baru kemudian berlanjut ke Kupang.

“Saya sudah rapid test antigen hari Sabtu, 19 Desember 2020, antre panjang waktu itu. Eh, tadi setelah check in, mau stempel hasil rapid test antigen, ternyata ditolak karena expired. Ya terpaksa rapid test lagi dan ganti penerbangan,” ujarnya kepada iNews.id, Rabu (23/12/2020).

Bagi yang punya dana lebih, membeli tiket pesawat lagi dan ganti jadwal penerbangan tak terlalu masalah. Namun, bagi yang dananya pas-pasan, membeli tiket lagi sangat memberatkan. “Tadi ada ibu-ibu mau ke Manado, sampai nangis-nangis karena gagal terbang,” ujar Iva.

Dia berharap pemerintah konsisten dalam menerapkan ketentuan. Kalau memang ada pembatasan secara ketat mobilitas warga, sekalian dengan aturan tegas dan jangan berubah-ubah secara mendadak. “Kalau seperti ini kan kayak menggantung,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memperbaharui aturan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dengan aturan baru, masa berlaku hasil tes Covid-19 menjadi lebih pendek.

Dalam aturan baru, hasil rapid test antigen kini hanya berlaku untuk tiga hari. Sementara masa berlaku hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dipangkas dari 14 hari menjadi tujuh hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut