Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Adat di Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Wamenkumham Dipanggil Presiden Jokowi Tanyakan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Sabtu, 12 November 2022 - 01:49:00 WIB
Cerita Wamenkumham Dipanggil Presiden Jokowi Tanyakan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Riana Rizkia/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BALI, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak masalah jika dihina oleh rakyatnya. Hal ini dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Eddy bercerita saat dirinya dipanggil Presiden Jokowi. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengekang kebebasan berpendapat, yakni pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. 
 
"Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden," kata Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, Presiden Jokowi bertanya dua pertanyaan ke Kemenkumham.

"Pertanyaan presiden itu ada dua, satu tentang penghinaan (terhadap kepala negara), beliau mengatakan 'Oh, saya kalau dihina juga enggak apa-apa kok'," kata dia.=. 

Namun, Eddy menegaskan bahwa pasal tersebut bukanlah soal Jokowi, melainkan tentang bagaimana melindungi kehormatan, harkat, dan martabat presiden beserta wakilnya sebagai pimpinan suatu negara.

"Jawaban tegas kami para ahli, ini bukan persoalan Joko Widodo. Ini persoalan dignity seorang kepala negara, dignity seorang wakil presiden atau wakil kepala negara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut