Cerita Wamenkumham Dipanggil Presiden Jokowi Tanyakan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Terdapat perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.
Pada draf terdahulu, tertera bahwa ancaman pidana pelanggaran pasal tersebut ialah 3,5 tahun penjara. Namun dikurangi berdasarkan hasil diskusi serta pelibatan rakyat menjadi 3 tahun.
Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima MNC Portal, Kemenkumham juga menambahkan penjelasan soal tindakan mana yang dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.
Dijelaskan bahwa, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya.
“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto