Christiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Divonis 14 Bulan Penjara
SLEMAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan) kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
Ketua Majelis Hakim PN Sleman Irma Wahyuningsih, menyatakan terdakwa terbukti lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa korban.
“Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Irma dalam sidang, Kamis (6/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta kepada terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, tuntutan dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar dalam persidangan pada Selasa (21/10/2025).
Suasana haru langdung mewarnai ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Christiano. Keluarga terdakwa tampak menangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasus kecelakaan ini bermula dari peristiwa kecelakaan di wilayah Sleman yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Terdakwa saat itu mengemudikan mobil BMW menabrak korban hingga tewas.
Jaksa menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Editor: Donald Karouw