Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok
Advertisement . Scroll to see content

Chuck Putranto Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Jumat, 24 Februari 2023 - 21:41:00 WIB
Chuck Putranto Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J
Chuck Putranto dalam sidang di PN Jaksel (Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, menyatakan Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal.

Dalam hal ini, vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkaranya, Chuck diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa meyakini, Chuck Putranto turut serta dalam merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia diyakini telah menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke media hard disk yang dimiliki secara pribadi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut