Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Baiquni Wibowo Divonis 1 tahun Penjara atas Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J

Jumat, 24 Februari 2023 - 20:34:00 WIB
Baiquni Wibowo Divonis 1 tahun Penjara atas Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J
Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Baiquni terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkaranya, Baiquni diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa meyakini, Baiquni Wibowo turut serta dalam merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia diyakini telah menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke media hard disk yang dimiliki secara pribadi.

Diketahui, rekaman CCTV dalam DVR itu memuat gambar Brigadir J masih hidup kala Ferdy Sambo berada di rumah dinasnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut